VIVA – Ijtima Ulama IV digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor Jawa Barat. Setelah seharian melakukan pertemuan tertutup, Pimpinan Sidang Muha...
VIVA – Ijtima Ulama IV digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor Jawa Barat. Setelah seharian melakukan pertemuan tertutup, Pimpinan Sidang Muhammad Yusuf Martak membacakan delapan putusan Ijtima Ulama.
"Menimbang:
1.Bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala telah memberikan perintah tentang betapa pentingnya penegakan keadilan dan melawan kedzaliman.
2.Bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam telah memberikan peringatan kepada kita selaku umatnya untuk terus menerus memperjuangkan tegaknya keadilan dan melawan segala bentuk kedzaliman
3. Bahwa dalam situasi akhir zaman saat ini, perjuangan menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman tersebut perlu dilakukan secara terorganisir, sistematis dan terencana dengan baik dalam satu pergerakan yang bersifat kohesif dan solid.
Lanjut Martak, "Mengingat dengan berpedoman pada poin 1 A Alquran, membacakan beberapa ayat dan poin B hadis".
Poin C: Ijtima ulama, bahwa sesungguhnya semua Ulama ahlus Sunnah wal Jama'ah
telah sepakat bahwa penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.
Poin D: Konstitusi NKRI Bahwa dalam Konstitusi NKRI telah diamanatkan untuk
menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memperhatikan pandangan, saran dan masukan peserta Ijtima Ulama IV:
1. Bahwa melawan kedzaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui jalur jihad konstitusional
2. Bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal (TSMB)
3. Bahwa kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa autopsi dan ditambah ada lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk diketahui sabab musababnya
4. Bahwa tragedi berdarah 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa serta 10 orang dibunuh secara sadis dan brutal, 4 di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.
Memutuskan, menetapkan:
1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kedzaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.
2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan
"Menimbang:
1.Bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala telah memberikan perintah tentang betapa pentingnya penegakan keadilan dan melawan kedzaliman.
2.Bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam telah memberikan peringatan kepada kita selaku umatnya untuk terus menerus memperjuangkan tegaknya keadilan dan melawan segala bentuk kedzaliman
3. Bahwa dalam situasi akhir zaman saat ini, perjuangan menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman tersebut perlu dilakukan secara terorganisir, sistematis dan terencana dengan baik dalam satu pergerakan yang bersifat kohesif dan solid.
Lanjut Martak, "Mengingat dengan berpedoman pada poin 1 A Alquran, membacakan beberapa ayat dan poin B hadis".
Poin C: Ijtima ulama, bahwa sesungguhnya semua Ulama ahlus Sunnah wal Jama'ah
telah sepakat bahwa penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.
Poin D: Konstitusi NKRI Bahwa dalam Konstitusi NKRI telah diamanatkan untuk
menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memperhatikan pandangan, saran dan masukan peserta Ijtima Ulama IV:
1. Bahwa melawan kedzaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui jalur jihad konstitusional
2. Bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal (TSMB)
3. Bahwa kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa autopsi dan ditambah ada lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk diketahui sabab musababnya
4. Bahwa tragedi berdarah 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa serta 10 orang dibunuh secara sadis dan brutal, 4 di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.
Memutuskan, menetapkan:
1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kedzaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.
2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan