Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PPLN Osaka Jelaskan Urutan Peristiwa Saat Ahok Marah Jelang Nyoblos

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Osaka menjelaskan urutan peristiwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat mar...



Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Osaka menjelaskan urutan peristiwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat marah-marah saat hendak mencoblos. PPLN Osaka menyebut peristiwa Ahok sempat marah-marah terjadi karena kesalahpahaman. 

Penjelasan itu disampaikan PPLN Osaka lewat keterangan tertulis, Senin (15/4/2019). Pencoblosan di Osaka berlangsung pada 14 April 2019 kemarin. Ahok masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS Osaka, Jepang.

"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) merupakan pemilih yang terdaftar pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Osaka dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) PPLN Osaka. Sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum Pusat, PPLN Osaka memberi kesempatan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir bersama dengan Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata PPLN Osaka. 

Berikut penjelasan lengkap PPLN Osaka soal urutan peristiwa sejak Ahok mengantre hingga protes dan akhirnya bisa mencoblos:

1. Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) merupakan pemilih yang terdaftar pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Osaka dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) PPLN Osaka. Sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum Pusat, PPLN Osaka memberi kesempatan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir bersama dengan Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

2. Pada hari pemungutan suara tanggal 14 April 2019, antusiasme masyarakat yang untuk menggunakan hak pilihnya di TPS Osaka sangat besar, terutama DPTb dan DPK yang belum terdaftar pada PPLN Osaka. Mengingat keterbatasan ruang di TPS Osaka yang terletak di Ruang Serba Guna KJRI Osaka, di lantai 22 Gedung Intes (lokasi kantor KJRI Osaka), PPLN mengatur agar para calon pemilih DPTb dan DPK mulai dapat naik pukul 16.00. Pukul 15.30 telah terbentuk antrean calon pemilih DPTb dan DPK di lantai dasar Gedung Intes. 

3. Bapak BTP yang juga sudah hadir, ikut masuk dalam barisan. Namun karena banyak calon pemilih yang meminta untuk berfoto dengan yang bersangkutan, Bapak BTP memilih keluar untuk tidak mengganggu antrean. Posisi antrean yang bersangkutan digantikan sementara oleh rekannya. 

4. Sementara itu, PPLN bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Osaka mengajak para Saksi yang berasal dari perwakilan Partai Politik dan pendukung pasangan Capres-Cawapres untuk mengatur urutan naik ke lantai 22 dengan mekanisme yang sudah diatur. Mekanisme tersebut adalah dengan memberikan nomor urut awal kepada calon pemilih yang sudah terdaftar pada DPTb PPLN Osaka. 

5. Saat PPLN, Panwaslu dan Saksi hendak memulai pemanggilan para calon pemilih yang terdaftar pada DPTb PPLN Osaka, sebagian calon pemilih yang sudah berbaris meminta agar nomor urut didasarkan pada posisi dalam antrean. Pada saat yang sama Bapak BTP yang selesai melayani permintaan foto ingin kembali ke posisi barisannya. Beberapa calon pemilih yang mengira Bapak BTP baru masuk, berasumsi yang bersangkutan menyerobot antrean. 

6. Para calon pemilih tersebut meminta salah satu Saksi menegur Bapak BTP. Bapak BTP kemudian melakukan dialog mengenai mekanisme antrean dan menyampaikan bahwa sebagai calon pemilih yang telah terdaftar pada DPTb PPLN Osaka, seharusnya diberikan kesempatan paling awal. 

7. Ketua PPLN Osaka kemudian memberikan penjelasan kepada Bapak BTP bahwa sesuai pengaturan yang sudah ditetapkan, calon pemilih yang sudah terdaftar di DPTb PPLN Osaka-lah yang memperoleh nomor antrian awal. Mekanisme tersebut kemudian dijelaskan pula oleh para Saksi kepada calon pemilih yang lain dan dapat diterima, serta berjalan dengan lancar hingga akhir pemungutan suara. 

8. Bapak BTP yang sudah terdaftar pada DPTb PPLN Osaka memperoleh nomor antrian sesuai urutan dan dipersilakan naik ke ruang tunggu pemilih di lantai 22. Kemudian Bapak BTP menggunakan hak pilihnya sesuai prosedur. 

9. Terkait dengan hal tersebut, PPLN Osaka menegaskan bahwa sama sekali tidak terdapat upaya menghalangi Bapak BTP, maupun calon pemilih lainnya untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam melaksanakan tugasnya PPLN senantiasa berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan netralitas. 

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Gambar : Detik.com
Sumber : Detik.com

Reponsive Ads